Hukum
Kalau
sudah tiba waktunya pemerintahan kita secara terang-terangan, zaman
yang memanisfestasika berkahnya, kita akan membentuk secara lain semua
badan-badan pembentuk undang-undang, seluruh undang-undang akan menjadi
ringkas, sederhana dan jelas, stabil, tanpa jenis penafsiran apa pun.
Dengan demikian setiap orang akan berada pada suatu posisi untuk
mengetahuinya dengan sempurna. Prinsip hukum yang fleksibel yang
beradaptasi dengan pola pikir pimpinan (apapun) di setiap tempatnya
berada dengan prinsip- prinsip yang tetap sama.
Hal-hal yang penting dan utama yang akan membenarkan berdasarkan undang-undang adalah kepatuhan terhadap tata tertib,
dan prinsip ini akan dibawa ke puncak yang luhur. Setiap
kesewenang-wenangan akan lenyap dalam konsekwensi tanggung jawab dari
semua turun sampai ke unit yang amat rendah di hadapan otoritas yang
lebih tinggi dari wakil kekuasaan.
Penyalahgunaan
kekuasaan bawahan akan di hukum sedemikian rupa tanpa ampun sehingga
tidak ada orang yang akan ditemukan yang ingin mencoba eksperiment
terhadap kekuasaan mereka sendiri. Kita akan membuntuti dengan penuh
kewaspadaan setiap tindakan administrasi di mana bergantung kelancaran
mesin negara, karena kekendoran pada bagian ini akan mengendorkan di
mana-mana/ seluruhnya, tidak ada satupun kasus pelanggaran hukum /
illegal atau penyalahgunaan kekuasaan yang akan dibiarkan tanpa hukuman
yang seumpamanya.
Menyembunyikan
kesalahan, membiarkannya dengan diam-diam yang dilakukan oleh
petugas-petugas administrasi/ pemerintahan -semua jenis kejahatan ini
akan lenyap sesudah pelaksanaan contoh dari hukuman yang keras. Sinar
kesucian kekuasaan kita menuntut yang pantas, yaitu hukuman meski pun
itu hanya pelanggaran yang amat ringan.
Si
penderita, yang mengalami hukuman, akan dihitung sebagai prajurit yang
jatuh di medan pertempuran administrative dalam kepentingan kekuasaan,
prinsip dan undang-undang yang tidak membenarkan siapa pun yang memegang
kendali kereta umum membalik ke jalan pribadi sendiri dari jalan raya
umum. Sebagai contoh : Para hakim kita akan mengetahui bahwa kapanpun
mereka merasa menentukan untuk memegahkan diri akan kerahiman yang bodoh
dari mereka yang melanggar undang-undang keadilan yang mana
dilembagakan sebagai contoh yang dijadikan buat menakutkan hati
orang-orang dengan menyaksikan hukuman yang keras itu dan bukan untuk
mempertunjukkan Kualitas spiritual dari hukuman.
Kualitas
semacam itu adalah tepat untuk mempertunjukkan dalam kehidupan pribadi,
dalam suatu lapangan umum yang merupakan basis pendidikan dari
kehidupan manusia. Mereka yang melihat tak akan menjadi seseorang yang
sama sesaat sebelum mereka melihatnya. Sejak saat itu mereka tidak akan
menjadi orang yang sama. Ia akan mengalami suatu kejutan, dan sampai
akhir hayatnya tak akan mencoba-coba melakukan seperti apa yang
diperbuat oleh orang yang di lihatnya (yang mengalami hukuman). Dan yang
di dalam hatinya terdapat kejahatan walau sekecil apapun tak akan
terlihat tertawa lagi terhadap kejahatan yang dilihatnya. (lapangan umum
maksudnya di muka umum yang disaksikan oleh orang banyak. Jadi
nampaknya bukan hukuman penjara tapi hukuman hudud seperti merajam,
potong tangan, bunuh, dan lain-lain. Memang cara hukuman ini mempunyai
efek pendidikan kepribadian yang mendalam bagi orang yang menyaksikannya
ditinjau dari ilmu jiwa : Reflex condition, Behaviorisme, Ilmu Jiwa
Dalam).
Staf
hukum kita yang bertugas tidak melebihi umur 55 tahun. Pertama, sebab
orang tua lebih keras kepala berpegang kepada pada pendapat-pendapat
yang memihak/ berat sebelah dan kurang mampu mematuhi perintah-perintah
yang baru.
Dan
kedua, sebab hal ini akan memberikan kita kesempatan dengan aturan ini
untuk menjamin elastisitas dalam pergantian staf, yang mana mereka akan
lebih mudah patuh pada peraturan, serta memelihara dinamika secara
kontinyu. Alasannya karena pemuda masih mudahnya di beri arahan seiring
relitas yang ada : siapa yang ingin mempertahankan kedudukannya harus
memberikan ketaatan untuk patut menerimanya.
Pada
umumnya, para hakim kita akan dipilih oleh kita hanya dari antara
orang-orang yang memehami dengan seksama bahwa peranan yang mereka harus
mainkan adalah untuk menghukum dan menerapkan undang-undang dan bukan
mimpi tentang pernyataan-pernyataan liberalisme sambil mengorbankan
rencana pendidikan negara.
Hakim-hakim
generasi muda akan dilatih dengan pandangan tertentu yang tidak
membenarkan pelanggaran / kesewenangan apa pun yang dapat mengganggu
tata tertib yang mapan.
Para
hakim yang suka memberi hati/ bersikap lunak terhadap setiap macam
kejahatan, tidak mempunyai pemahaman yang tepat mengenai tugas
jabatannya. Sebab para hakim tidak memperhatikan dan tertanamkan
kesadaran akan kewajiban/ tugas dan kesadaran akan hal-hal yang dituntut
dari mereka. Seperti anak-anak binatang buas yang masih muda keluar
mencari mangsa, demikian juga yang dilakukan oleh mereka yang diberikan
kedudukan sebagai hakim yang penting tanpa memikirkan untuk menjelaskan
kepada mereka untuk tujuan apa jabatan semacam itu diadakan. Inilah
alasan mengapa pemerintah dulu menuju keruntuhan oleh kekuatan-kekuatan
mereka sendiri melalui perbuatan-perbuatan administrasi pemerintahan
mereka sendiri.
Marilah
kita mengutip dari perumpaman dari akibat-akibat tindakan-tindakat ini
akan tetapi menjadi pelajaran bagi pemerintahan kita.
Kita
akan mencabut akar liberalisme dari semua pos-pos strategis yang
penting dari pemerintahan kita di mana bergantung bawahan-bawahan yang
terlatih untuk struktur negara kita. Pos-pos semacam itu akan jatuh
kepada orang-orang yang telah kita latih untuk administrasi
pemerintahan. Mengenai keberatan mungkin bahwa pensiunan petugas-petugas
yang sudah tua akan menelan biaya dari perbendaharaan, saya jawab,
pertama, mereka akan diperlengakapi dengan suatu dinas rahasia ditempat
mana mereka kehilangan, dan kedua, saya perlu nyatakan bahwa seluruh
uang di dunia akan dipusatkan pada tangan kita, dengan konsekuensinya
bukanlah pemerintahan kita yang harus takut dengan biaya / pengeluaran.
Kita
akan menghapuskan hak asasi/ pembatalan putusan hakim, yang melulu akan
ditransfer kepada penempatan kita - kepada hal-hal yang masuk dalam
kekuasaan yang memerintah; karena kita tidak boleh membiarkan konsepsi
di antara rakyat yang berpikir bahwa dapat terjadi suatu putusan yang
tidak benar daripara hakim yang dibangun oleh kita. Bagimanapun juga,
jika hal seperti ini terjadi, kita sendiri yang akan membatalkan putusan
itu, tapi dengan segera sesudah itu mengenakan semacam hukuman yang
dapat dijadikan contoh kepada hakim yang bersangkutan karena kurang
memahami kewajibannya dan tujuan-tujuan jabatannya sehingga akan
mencegah kasus seperti itu berulang.
Saya
ulangi bahwa hal itu mesti diingat benar-benar bahwa kita akan
mengetahui setiap langkah administrasi kita yang merupakan hanya
keperluan untuk dijaga dengan ketat agar rakyat merasa puas/ senang
dengan kita, karena punya hak untuk meminta dari pemerintah yang baik
pegawai yang baik.
Pemerintah
kita mempunyai penampilan dalam perwalian bapak bangsa dari garis ayah
untuk menjalankan pemerintahan. Bangsa kita sendiri dan rakyat kita,
mereka mengenal benar bahwa ayahlah yang menyelenggarakan macam
kebutuhan, mengajarkan setiap perbuatan, segala hubungan sebagai subjek
satu dengan yang lain maupun hubungan mereka dengan pemerintah. Maka
mereka sedemikian rupa dengan seksama diresapi oleh pikiran itu sehingga
tak mungkin bagi mereka untuk tidak membutuhkan perlindungan dan
bimbingannya, jika mereka ingin hidup damai dan tenang, sehingga mereka
akan mengakui otokrasi pemerintahan kita dengan
penuh kepatuhan dan pujian, terutama kalau mereka yakin bahwa
orang-orang yang kita pasang pada tempat kekuasannya bukan karena mereka
sendiri tapi mereka hanya melaksanakan perintahnya. Mereka akan
disenangkan bahwa kita telah mengatur segala sesuatunya dalam kehidupan
mereka sebagimana yang dikerjakan oleh orang tua yang bijaksana yang mau
mengendalikan anak-anak mereka pada jalan kewajiban dan kepatuhan. Bagi
rakyat dunia yang berhubungan dengan rahasia-rahasia negara kita mereka
tetap menempuh masa anak-anak di bawah umur, persis sama juga dengan
pemerintahan mereka.
Kita
diwajibkan tanpa bimbang untuk mengorbankan individu-individu yang
menganggap tata tertib yang sudah mapan, karena pada hukuman kejahatan
yang dijadikan contoh terletak suatu masalah pendidikan yang besar.
Praktek
pembelaan membuat orang dingin, kejam, keras kepala, tak berprinsip,
yang dalam segala perkara mempergunakan pendidrian hukum yang impersonal
serba formalitas. Mereka mempunyai kebiasaan yang telah berurat berakar
mengarahkan setiap sesuatu kepada nilainya/ kegunaannya bagi pembelaan
dan bukan hasilnya bagi kesejahteraan umum. Mereka biasanya tidak
condong untuk menjamin/ menanggung sedikitpun pembelaan apa pun, mereka
menuntut pembebasan segala macam ongkos, mengecam setiap sari
putusan-putusan hakim atau Ilmu hukum yang muskil dan picik dan dengan
demikian mereka mematahkan/ meruntuhkan semangat keadilan. Karena itu
kita akan menempatkan profesi ini ke dalam kerangka yang sempit yang
akan menahannya di dalam lingkaran public service ini. Advokat, sama
dengan hakim, akan dihalangi hak berkomunikasi dengan pihak yang
bersengketaan; mereka akan menerima pekerjaan / kewajiban hanya dari
pengadilan dan akan mempelajarinya menurut catatan-catatan dari laporan
dan dokumen-dokumen, membela kliennya sesudah mereka diinterogasi dalam
pengadilan menurut fakta-fakta yang telah diperlihatkan. Mereka akan
menerima honorarium tanpa memperhitungkan Kualitas pembelaannya. Hal ini
akan menjadikan mereka semata-mata pembuat laporan mengenai pekerjaan
undang-undang dalam kepentingan keadilan dan merupakan imbangan bagi
pelindung / pembela yang berubah menjadi pembuat laporan / reporter
dalam keperluan / prosedur penuntutan; hal ini memperpendek pekerjaan /
prosedur di depan pengadilan. Dengan cara ini akan dibangun praktek
pembelaan yang terhormat tanpa prasangka yang menuntut bukan dari
kepentingan personal (pen. klien) tapi berdasarkan keyakinan hukum (pen.
impersonal). Dengan ini juga, akan menggeserkan praktek dagang hukum
yang korup itu di antara advokat yang hanya setuju memenangkan klien
yang bayar sangat tinggi.
Dalam
persidangan nanti, tak ditutup kemungkinan polisi akan menagkap orang
yang salah. Untuk melinduinginya adalah dengan tak memberinya pengacara.
Sebab hubungan pengacara dengan pengadilan menjadi prioritas pertama di
banding dengan hubungan dan tugasnya bersama klien. Seorang klien
didefinisikan sebagai “Ward of the court” (orang yang berada di bawah
perwalian-pen). Orang yang berada di bawah perwalian didefinisikan
sebagai “anak kecil atau orang tak waras”. Dengan demikian, orang yang
menyewa Pengacara dianggap sebagai anak kecil atau orang tak waras. Di
pengadilan, jika mereka memiliki pengacara, mereka tak dapat berbicara
jika tak ada pertanyaan langsung dari hakim, jika mencoba berbicara,
mereka akan dikeluarkan. Dan seorang Pengacara takkan pernah bisa
benar-benar mengemukakan informasi penting atau melakukan sesuatu yang
dibenci hakim, atau pengacara tersebut akan diberi sanksi atau
lisensinya dicabut karena pengaruh hakim dalam Asosiasi Pengadilan.
Untuk
itu mereka yang benar-benar ingin bebas, rakyat akan kita ajari
bagaimana bertarung dalam pengadilan dan mempelajari prosedur pengadilan
dan hukum perkara, dan lain-lain. Agar rakyat mempunyai kekuatan,
kecerdasan, dang kebanggaan, serta berani mengambil resiko. Bahkan cinta
dengan resiko.
Belum ada Komentar
Posting Komentar