Hukum

Kalau sudah tiba waktunya pemerintahan kita secara terang-terangan, zaman yang memanisfestasika berkahnya, kita akan membentuk secara lain semua badan-badan pembentuk undang-undang, seluruh undang-undang akan menjadi ringkas, sederhana dan jelas, stabil, tanpa jenis penafsiran apa pun. Dengan demikian setiap orang akan berada pada suatu posisi untuk mengetahuinya dengan sempurna.  Prinsip hukum yang fleksibel yang  beradaptasi dengan pola pikir pimpinan (apapun) di setiap tempatnya berada dengan prinsip- prinsip yang tetap sama.
Hal-hal yang penting dan utama yang akan membenarkan berdasarkan undang-undang adalah kepatuhan terhadap tata tertib, dan prinsip ini akan dibawa ke puncak yang luhur. Setiap kesewenang-wenangan akan lenyap dalam konsekwensi tanggung jawab dari semua turun sampai ke unit yang amat rendah di hadapan otoritas yang lebih tinggi dari wakil kekuasaan.
Penyalahgunaan kekuasaan bawahan akan di hukum sedemikian rupa tanpa ampun sehingga tidak ada orang yang akan ditemukan yang ingin mencoba eksperiment terhadap kekuasaan mereka sendiri. Kita akan membuntuti dengan penuh kewaspadaan setiap tindakan administrasi di mana bergantung kelancaran mesin negara, karena kekendoran pada bagian ini akan mengendorkan di mana-mana/ seluruhnya, tidak ada satupun kasus pelanggaran hukum / illegal atau penyalahgunaan kekuasaan yang akan dibiarkan tanpa hukuman yang seumpamanya.
Menyembunyikan kesalahan, membiarkannya dengan diam-diam yang dilakukan oleh petugas-petugas administrasi/ pemerintahan -semua jenis kejahatan ini akan lenyap sesudah pelaksanaan contoh dari hukuman yang keras. Sinar kesucian kekuasaan kita menuntut yang pantas, yaitu hukuman meski pun itu hanya pelanggaran yang amat ringan.
Si penderita, yang mengalami hukuman, akan dihitung sebagai prajurit yang jatuh di medan pertempuran administrative dalam kepentingan kekuasaan, prinsip dan undang-undang yang tidak membenarkan siapa pun yang memegang kendali kereta umum membalik ke jalan pribadi sendiri dari jalan raya umum. Sebagai contoh : Para hakim kita akan mengetahui bahwa kapanpun mereka merasa menentukan untuk memegahkan diri akan kerahiman yang bodoh dari mereka yang melanggar undang-undang keadilan yang mana dilembagakan sebagai contoh yang dijadikan buat menakutkan hati orang-orang dengan menyaksikan hukuman yang keras itu dan bukan untuk mempertunjukkan Kualitas spiritual dari hukuman.
Kualitas semacam itu adalah tepat untuk mempertunjukkan dalam kehidupan pribadi, dalam suatu lapangan umum yang merupakan basis pendidikan dari kehidupan manusia. Mereka yang melihat tak akan menjadi seseorang yang sama sesaat sebelum mereka melihatnya. Sejak saat itu mereka tidak akan menjadi orang yang sama. Ia akan mengalami suatu kejutan, dan sampai akhir hayatnya tak akan mencoba-coba melakukan seperti apa yang diperbuat oleh orang yang di lihatnya (yang mengalami hukuman). Dan yang di dalam hatinya terdapat kejahatan walau sekecil apapun tak akan terlihat tertawa lagi terhadap kejahatan yang dilihatnya. (lapangan umum maksudnya di muka umum yang disaksikan oleh orang banyak. Jadi nampaknya bukan hukuman penjara tapi hukuman hudud seperti merajam, potong tangan, bunuh, dan lain-lain. Memang cara hukuman ini mempunyai efek pendidikan kepribadian yang mendalam bagi orang yang menyaksikannya ditinjau dari ilmu jiwa : Reflex condition, Behaviorisme, Ilmu Jiwa Dalam).
Staf hukum kita yang bertugas tidak melebihi umur 55 tahun. Pertama, sebab orang tua lebih keras kepala berpegang kepada pada pendapat-pendapat yang memihak/ berat sebelah dan kurang mampu mematuhi perintah-perintah yang baru.
Dan kedua, sebab hal ini akan memberikan kita kesempatan dengan aturan ini untuk menjamin elastisitas dalam pergantian staf, yang mana mereka akan lebih mudah patuh pada peraturan, serta memelihara dinamika secara kontinyu. Alasannya karena pemuda masih mudahnya di beri arahan seiring relitas yang ada : siapa yang ingin mempertahankan kedudukannya harus memberikan ketaatan untuk patut menerimanya.
Pada umumnya, para hakim kita akan dipilih oleh kita hanya dari antara orang-orang yang memehami dengan seksama bahwa peranan yang mereka harus mainkan adalah untuk menghukum dan menerapkan undang-undang dan bukan mimpi tentang pernyataan-pernyataan liberalisme sambil mengorbankan rencana pendidikan negara.
Hakim-hakim generasi muda akan dilatih dengan pandangan tertentu yang tidak membenarkan pelanggaran / kesewenangan apa pun yang dapat mengganggu tata tertib yang mapan.
Para hakim yang suka memberi hati/ bersikap lunak terhadap setiap macam kejahatan, tidak mempunyai pemahaman yang tepat mengenai tugas jabatannya. Sebab para hakim tidak memperhatikan dan tertanamkan kesadaran akan kewajiban/ tugas dan kesadaran akan hal-hal yang dituntut dari mereka. Seperti anak-anak binatang buas yang masih muda keluar mencari mangsa, demikian juga yang dilakukan oleh mereka yang diberikan kedudukan sebagai hakim yang penting tanpa memikirkan untuk menjelaskan kepada mereka untuk tujuan apa jabatan semacam itu diadakan. Inilah alasan mengapa pemerintah dulu menuju keruntuhan oleh kekuatan-kekuatan mereka sendiri melalui perbuatan-perbuatan administrasi pemerintahan mereka sendiri.
Marilah kita mengutip dari perumpaman dari akibat-akibat tindakan-tindakat ini akan tetapi menjadi pelajaran bagi pemerintahan kita.
Kita akan mencabut akar liberalisme dari semua pos-pos strategis yang penting dari pemerintahan kita di mana bergantung bawahan-bawahan yang terlatih untuk struktur negara kita. Pos-pos semacam itu akan jatuh kepada orang-orang yang telah kita latih untuk administrasi pemerintahan. Mengenai keberatan mungkin bahwa pensiunan petugas-petugas yang sudah tua akan menelan biaya dari perbendaharaan, saya jawab, pertama, mereka akan diperlengakapi dengan suatu dinas rahasia ditempat mana mereka kehilangan, dan kedua, saya perlu nyatakan bahwa seluruh uang di dunia akan dipusatkan pada tangan kita, dengan konsekuensinya bukanlah pemerintahan kita yang harus takut dengan biaya / pengeluaran.
Kita akan menghapuskan hak asasi/ pembatalan putusan hakim, yang melulu akan ditransfer kepada penempatan kita - kepada hal-hal yang masuk dalam kekuasaan yang memerintah; karena kita tidak boleh membiarkan konsepsi di antara rakyat yang berpikir bahwa dapat terjadi suatu putusan yang tidak benar daripara hakim yang dibangun oleh kita. Bagimanapun juga, jika hal seperti ini terjadi, kita sendiri yang akan membatalkan putusan itu, tapi dengan segera sesudah itu mengenakan semacam hukuman yang dapat dijadikan contoh kepada hakim yang bersangkutan karena kurang memahami kewajibannya dan tujuan-tujuan jabatannya sehingga akan mencegah kasus seperti itu berulang.
Saya ulangi bahwa hal itu mesti diingat benar-benar bahwa kita akan mengetahui setiap langkah administrasi kita yang merupakan hanya keperluan untuk dijaga dengan ketat agar rakyat merasa puas/ senang dengan kita, karena punya hak untuk meminta dari pemerintah yang baik pegawai yang baik.
Pemerintah kita mempunyai penampilan dalam perwalian bapak bangsa dari garis ayah untuk menjalankan pemerintahan. Bangsa kita sendiri dan rakyat kita, mereka mengenal benar bahwa ayahlah yang menyelenggarakan macam kebutuhan, mengajarkan setiap perbuatan, segala hubungan sebagai subjek satu dengan yang lain maupun  hubungan mereka dengan pemerintah. Maka mereka sedemikian rupa dengan seksama diresapi oleh pikiran itu sehingga tak mungkin bagi mereka untuk tidak membutuhkan perlindungan dan bimbingannya, jika mereka ingin hidup damai dan tenang, sehingga mereka akan mengakui otokrasi pemerintahan kita dengan penuh kepatuhan dan pujian, terutama kalau mereka yakin bahwa orang-orang yang kita pasang pada tempat kekuasannya bukan karena mereka sendiri tapi mereka hanya melaksanakan perintahnya. Mereka akan disenangkan bahwa kita telah mengatur segala sesuatunya dalam kehidupan mereka sebagimana yang dikerjakan oleh orang tua yang bijaksana yang mau mengendalikan anak-anak mereka pada jalan kewajiban dan kepatuhan. Bagi rakyat dunia yang berhubungan dengan rahasia-rahasia negara kita mereka tetap menempuh masa anak-anak di bawah umur, persis sama juga dengan pemerintahan mereka.
Kita diwajibkan tanpa bimbang untuk mengorbankan individu-individu yang menganggap tata tertib yang sudah mapan, karena pada hukuman kejahatan yang dijadikan contoh terletak suatu masalah pendidikan yang besar.
Praktek pembelaan membuat orang dingin, kejam, keras kepala, tak berprinsip, yang dalam segala perkara mempergunakan pendidrian hukum yang impersonal serba formalitas. Mereka mempunyai kebiasaan yang telah berurat berakar mengarahkan setiap sesuatu kepada nilainya/ kegunaannya bagi pembelaan dan bukan hasilnya bagi kesejahteraan umum. Mereka biasanya tidak condong untuk menjamin/ menanggung sedikitpun pembelaan apa pun, mereka menuntut pembebasan segala macam ongkos, mengecam setiap sari putusan-putusan hakim atau Ilmu hukum yang muskil dan picik dan dengan demikian mereka mematahkan/ meruntuhkan semangat keadilan. Karena itu kita akan menempatkan profesi ini ke dalam kerangka yang sempit yang akan menahannya di dalam lingkaran public service ini. Advokat, sama dengan hakim, akan dihalangi hak berkomunikasi dengan pihak yang bersengketaan; mereka akan menerima pekerjaan / kewajiban hanya dari pengadilan dan akan mempelajarinya menurut catatan-catatan dari laporan dan dokumen-dokumen, membela kliennya sesudah mereka diinterogasi dalam pengadilan menurut fakta-fakta yang telah diperlihatkan. Mereka akan menerima honorarium tanpa memperhitungkan Kualitas pembelaannya. Hal ini akan menjadikan mereka semata-mata pembuat laporan mengenai pekerjaan undang-undang dalam kepentingan keadilan dan merupakan imbangan bagi pelindung / pembela yang berubah menjadi pembuat laporan / reporter dalam keperluan / prosedur penuntutan; hal ini memperpendek pekerjaan / prosedur di depan pengadilan. Dengan cara ini akan dibangun praktek pembelaan yang terhormat tanpa prasangka yang menuntut bukan dari kepentingan personal (pen. klien) tapi berdasarkan keyakinan hukum (pen. impersonal). Dengan ini juga, akan menggeserkan praktek dagang hukum yang korup itu di antara advokat yang hanya setuju memenangkan klien yang bayar sangat tinggi.
Dalam persidangan nanti, tak ditutup kemungkinan polisi akan menagkap orang yang salah. Untuk melinduinginya adalah dengan tak memberinya pengacara. Sebab hubungan pengacara dengan pengadilan menjadi prioritas pertama di banding dengan hubungan dan tugasnya bersama klien. Seorang klien didefinisikan sebagai “Ward of the court” (orang yang berada di bawah perwalian-pen). Orang yang berada di bawah perwalian didefinisikan sebagai “anak kecil atau orang tak waras”. Dengan demikian, orang yang menyewa Pengacara dianggap sebagai anak kecil atau orang tak waras. Di pengadilan, jika mereka memiliki pengacara, mereka tak dapat berbicara jika tak ada pertanyaan langsung dari hakim, jika mencoba berbicara, mereka akan dikeluarkan. Dan seorang Pengacara takkan pernah bisa benar-benar mengemukakan informasi penting atau melakukan sesuatu yang dibenci hakim, atau pengacara tersebut akan diberi sanksi atau lisensinya dicabut karena pengaruh hakim dalam Asosiasi Pengadilan.
Untuk itu mereka yang benar-benar ingin bebas, rakyat akan kita ajari bagaimana bertarung dalam pengadilan dan mempelajari prosedur pengadilan dan hukum perkara, dan lain-lain. Agar rakyat mempunyai kekuatan, kecerdasan, dang kebanggaan, serta berani mengambil resiko. Bahkan cinta dengan resiko.

Belum ada Komentar

Posting Komentar